Hadits Tentang Haji 03: Bacaan Talbiyah
Bagaimanakah bacaan talbiyah? Kapan diucapkan? Bagaimana hukumnya?
Bacaan Talbiyah
‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak (Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”
Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah,
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ
“Labbaik labbaik wa sa’daik wal khoiru biyadaik war roghbaa-u ilaika wal ‘amal (Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).
Kalimat “labbaik Allahumma labbaik” di atas maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “laa syarika lak”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap ridha Allah Ta’ala.
Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali.
Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dalam tidak mengapa ditambah atau dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.
Hukum Bacaan Talbiyah
Bacaan talbiyah di atas disekapati ada tuntunannya. Talbiyah tersebut adalah bagian dari syiar haji atau umrah.
Jumhur atau mayoritas ulama menilai bahwa hukum bacaan talbiyah adalah sunnah muakkad, yang jangan sampai ditinggalkan. Menurut madzhab Imam Ahmad, hukum semua qoul (ucapan) dalam manasik haji adalah sunnah.
Mengeraskan Bacaan Talbiyah bagi Jamaah Pria
Disunnahkan ketika mengucapkan talbiyah, jamaah haji laki-laki mengeraskan suara. Padahal untuk dzikir yang lain diperintahkan untuk dilirihkan dan memang kondisi lirih untuk dzikir itu lebih baik. Namun ini berbeda dengan talbiyah. Adapun wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan bacaan talbiyah kecuali untuk didengar sesama teman di sampingnya.
Waktu Bacaan Talbiyah
Disunnahkan bacaan talbiyyah dimulai ketika telah berniat ihram saat haji atau umrah.
Akhir waktu talbiyah, untuk umrah, saat akan memulai thawaf. Sedangkan untuk haji, bacaan talbiyah berhenti ketika melempar jumrah aqobah pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Baca Juga: Makna Tauhid di Balik Kalimat Talbiyah Haji
—
Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 397-399.
—
Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di pagi hari penuh berkah, 11 Dzulqo’dah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel asli: https://muslim.or.id/22542-hadits-tentang-haji-03-ucapan-talbiyah.html